Penulis Surat Pembaca Dituntut Satu Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2009

JAKARTA - Khoo Seng Seng alias A Seng dan Kwee Meng Luan alias Winny dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas tuduhan memfitnah PT Duta Pertiwi Tbk lewat surat pembaca di dua koran nasional.

Para pemilik kios di pertokoan ITC Mangga Dua, Jakarta Barat, itu dijerat dengan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum Manna Sihombing dalam sidang di P

...

Berita Lainnya