Pasal Pencemaran Nama Baik Diminta Dihapus

Setidaknya, 80 ribu blogger mendukung pembebasan Prita.

Jumat, 5 Juni 2009

TANGERANG - Penggiat blog mengampanyekan pencabutan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menilai pasal itu represif dan mengebiri kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. "Kami juga mengampanyekan pencabutan undang-undang itu lewat situs jejaring sosial Facebook," kata Presiden Blogger Indonesia Wicaksono kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang, seusai sidang perdana perkara pidan

...

Berita Lainnya