Lia Eden Divonis 2 Tahun 6 Bulan

"Apa yang saya sampaikan itu sebuah kebenaran."

Rabu, 3 Juni 2009

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Syamsuriati alias Lia Eden alias Lia Aminuddin, pemimpin ajaran Takhta Suci Kerajaan Tuhan. Penggagas ajaran Salamullah itu dinilai terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Subachran mengatakan penistaan itu dilakukan oleh Lia lewat empat risalah yang termuat dalam brosur yang dia kirim kepada Presiden, kepala daer

...

Berita Lainnya