Terdakwa Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kamis, 14 Mei 2009

TANGERANG - Jaksa berencana mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada enam terdakwa perusakan kantor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III di Desa Lontar, Banten. "Keputusan hakim tidak sesuai dengan undang-undang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Rahmat Haryanto kemarin.

Vonis bebas itu diputuskan oleh pengadilan pada Senin lalu. Ma

...

Berita Lainnya