Mempermalukan Perokok

"Bila ada pelanggaran, maka telah terjadi pembiaran oleh pengelola."

Selasa, 12 Mei 2009

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencari formula sanksi baru bagi perokok yang melanggar kawasan dilarang merokok. "Jakarta yang luas menyulitkan kami mengawal peraturan," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, kepada Tempo, Ahad lalu.

Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok disebutkan tujuh kawasan dilarang

...

Berita Lainnya