Prijanto Selisik Pejabat Melancong

Senin, 20 April 2009

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindak pejabat daerah yang meninggalkan tugas memantau pelaksanaan pemilihan umum. "Bila terbukti para pejabat itu melanggar (aturan), akan kami tindak," kata Wakil Gubernur Prijanto, Jumat lalu di Balai Kota.

Tindakan tegas itu berpegang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/1174/SJ tertanggal 4 April 2009. Surat itu menyebutkan bahwa dari wali kota hingga camat harus memantau p

...

Berita Lainnya