Kilas
Penganiaya Dituntut 6 Bulan

Jumat, 17 April 2009

BOGOR - Dua petugas keamanan Taman Topi Square dituntut 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan. Terdakwa Cifli Antonius dan Dedi Saputra dinilai terbukti telah menganiaya Iman Abdurrahman, wartawan Megaswara Televisi, ketika tengah meliput di pusat perbelanjaan tempat terdakwa bekerja.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bogor kemarin. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. DEFFAN PURNAM

...

Berita Lainnya