PELEPASAN JAKSA ESTER DAN DARA
Polisi dan Kejaksaan Tinggi Diminta Duduk Bersama

"Tidak ada penjelasan dalam UU Kejaksaan yang menjelaskan bahwa tugas jaksa adalah menjual ekstasi."

Senin, 13 April 2009

JAKARTA - Kejaksaan Agung mendesak pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta duduk bersama mencari solusi terkait penanganan kasus jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita. Hal ini terkait dengan pelepasan kedua tersangka penggelapan barang bukti berupa pil ekstasi itu oleh polisi pada Sabtu lalu.

"Keduanya harus duduk bersama," kata Jasman Panjaitan, juru bicara Kejaksaan Agung, saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut Jasman, persoa

...

Berita Lainnya