Menelikung Izin

Musibah jebolnya tanggul Situ Gintung pada 27 Maret dini hari lalu juga menyisakan tanda tanya: kenapa ada permukiman di sekitar situ. Padahal ada larangan hunian sejauh 50 meter dari sempadan. Bagaimana mereka bisa membuat bangunan di sekitar situ? Tempo secara berseri mereportase persoalan tersebut. Berikut ini adalah tulisan keempat.

Upaya hukum untuk merebut lahan bantaran.

Rabu, 8 April 2009

Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengaku telah mengeluarkan sertifikat pembangunan sejumlah rumah di sekitar Situ Gintung. Salah satunya perumahan Cireundeu Lakeside atas nama Petrus Hamidy Subari. "Benar," ujarnya kepada Tempo, Jumat lalu.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Ismet memberikan izin pemanfaatan ruang kepada Petrus seluas 5.945 meter persegi pada 24 Januari 2007. Dokumen itu menyebutkan jenis peruntukan untuk kaveling rumah tinggal. Ad

...

Berita Lainnya