KPU Dinilai Melanggar Undang-Undang

Diduga, Komisi mendapat tekanan dari partai besar.

Jumat, 3 April 2009

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aktivis antikorupsi menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum perihal sumbangan dana kampanye melanggar undang-undang. Mereka mendesak Komisi Pemilihan mencabut surat yang membolehkan individu menyumbang partai politik dengan nilai di atas Rp 1 miliar itu.

Ferry Mursyidan Baldan, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, mengatakan batasan sumb

...

Berita Lainnya