Mengatur Pemakaian Air Jakarta

Pemerintah harus konsisten melaksanakan peraturan ini.

Jumat, 20 Maret 2009

JAKARTA -- Agar Jakarta tak ambles, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun peraturan soal penghematan air. "Peraturannya dalam bentuk Peraturan Gubernur, yang saat ini masih dalam proses verbal," kata Peni Susanti, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, di Balai Kota kemarin.

Peraturan itu akan menerapkan unsur reduce, reuse, recycle, dan recharge pada sumber daya air di kawasan bisnis seperti gedung perkanto

...

Berita Lainnya