Perubahan Fungsi Bangunan Dikenai Retribusi

Tata ruang kawasan Kebayoran Baru dan Menteng tetap.

Rabu, 18 Maret 2009

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebankan retribusi bagi pemilik bangunan yang akan mengubah fungsi bangunan di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2006 tentang retribusi daerah," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriatmoko kemarin.

Wiriatmoko menyebutkan, besarnya retribusi yang dibebankan kepada pemilik bangunan yang akan mengubah fungsi bangunan tergantung atur

...

Berita Lainnya