Saksi Ahli: Ryan Membunuh dalam Keadaan Sadar

Selasa, 17 Maret 2009

DEPOK -- Terdakwa pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan melakukan aksi kejinya dalam kondisi sadar. Karena itu Komisaris Besar Untung Leksono, saksi ahli psikologi dari Markas Besar Polri, mengatakan Ryan bisa dimintai pertanggungjawaban. "Dari hasil tes psikologi, kompetensi psikologi subyek normal," kata Untung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok kemarin.

Untung menuturkan, berdasarkan hasil tes yang dilakukan dengan wawanc

...

Berita Lainnya