Sanksi bagi Perokok Mulai April

Frekuensi kunjungan ke kafe melorot 80 persen.

Sabtu, 14 Maret 2009

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi perokok di tempat umum dan mal mulai bulan depan. Selain itu, pusat belanja ataupun kawasan hiburan terancam sanksi penyegelan jika tak menyediakan tempat merokok atau membiarkan para perokok.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Ridwan Pandjaitan, tindakan tegas dilakukan sebagai kelanjutan rangkaian operasi sim

...

Berita Lainnya