Korban Kapal Rimba Mendapat Santunan

"Belum ada tersangka."

Selasa, 10 Maret 2009

JAKARTA - Korban tewas dalam kecelakaan kapal motor Rimba Tiga dan tugboat Harapan Indah akan mendapat santunan sebesar Rp 100 juta. Uang santunan itu nantinya diserahkan kepada keluarga korban. "Itu berdasarkan PP 7 Tahun 2000," kata Manajer Operasional PT Rimba Segara Line Otto Caloh di kantor Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok kemarin.

Proses pencarian korban tenggelamnya KM Rimba Tiga masih digelar. Tujuh korban hingga kini belum ditemukan. Me

...

Berita Lainnya