Bekas Rumah Si Pitung Disegel

Satuan pelaksana pengawasan akan dibentuk.

Sabtu, 7 Maret 2009

TANGERANG-Petugas pengawas bangunan Dinas Tata Kota Tangerang menyegel pembangunan restoran cepat saji di bekas rumah Kapten Oey Dji San, yang dikenal sebagai rumah Si Pitung, di Jalan Imam Bonjol, Karawaci Ilir, Kelurahan Bojong, Kecamatan Karawaci.

Pembangunan proyek restoran cepat saji, pertokoan, dan rumah susun milik pribadi itu dihentikan karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Kami segel sampai izin dikeluarkan," kata Kepala S

...

Berita Lainnya