Marcella Didakwa Dalangi Penculikan dan Penyanderaan

"Barang buktinya sepatu, kenapa ia dituduh memasukkan sendok ke dubur Agung?"

Jumat, 6 Maret 2009

JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty dihadapkan dengan empat pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, dalam perkara penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Dakwaan yang paling berat yakni menyuruh melakukan penculikan dan penyanderaan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, itu, jaksa penuntut umum menuding Marcella menyuruh orang lain melakukan pe

...

Berita Lainnya