Penghapusan Retribusi Terminal Diberlakukan

"Tidak berpengaruh banyak."

Jumat, 20 Februari 2009

JAKARTA - Peraturan penghapusan retribusi terminal, retribusi kir, dan izin trayek ditetapkan kemarin. "Secara yuridis mulai berlaku hari ini," kata Muhayat, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, kemarin. Muhayat menuturkan, Kepala Dinas Perhubungan sudah diminta segera melaksanakan peraturan itu. "Paling lambat besok sudah tidak ada lagi pungutan," tuturnya.

Peraturan penghapusan retribusi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2009 yang ditan

...

Berita Lainnya