Sidang Gugatan terhadap BII Ditunda

Jumat, 6 Februari 2009

JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan terhadap Bank International Indonesia (BII). Penundaan itu dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir di pengadilan. Sidang yang dipimpin oleh Panusunan Harahap itu rencananya akan digelar kembali pekan depan.

Gugatan itu diajukan seorang nasabah BII yang bernama Ishwar Manwani, pengusaha properti keturunan India. Dia kehilangan perhiasan senilai Rp 1,25 miliar yang

...

Berita Lainnya