Pembangkit Listrik Bantar Gebang Belum Punya Amdal

Pemasangan tiang pancang dilakukan pada 25 Februari.

Jumat, 6 Februari 2009

BEKASI -- Proyek pembangkit listrik tenaga gas metana sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, belum dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Padahal proyek dengan kapasitas produksi listrik 26 megawatt itu mulai dikerjakan pada Februari ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudhi mengatakan perusahaan pelaksana proyek sampai saat ini belum mengajukan amdal. Padahal pemerintah

...

Berita Lainnya