Kasus Pembobolan Safe Deposit Box
Sidang Perdana Gugatan terhadap BII

Kamis, 5 Februari 2009

JAKARTA - Kasus pembobolan safe deposit box (SDB) Bank International Indonesia (BII) akhirnya sampai ke meja hijau. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan gugatan yang dilayangkan oleh Iswar, nasabah BII.

Iswar menyimpan perhiasan senilai Rp 1,25 miliar di kotak penyimpan BII di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Dia memeriksa isi kotak pada 19 Desember 2008 setelah membaca berita tentang pembobolan SDB milik Ivonne Susanto di

...

Berita Lainnya