KASUS PEMBOBOLAN DEPOSIT BOX
Nasabah Akan Gugat BII

Ada kesan bahwa manajemen menutup-nutupi kasus pencurian ini.

Jumat, 30 Januari 2009

JAKARTA - Seorang nasabah Bank International Indonesia (BII) berencana mengajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban BII atas kasus pembobolan safe deposit box (SDB) di bank itu. "Kami akan mengajukan gugatan pada Senin ke pengadilan Jakarta Pusat," kata John Azia, pengacara nasabah BII yang bernama Ivon Susanto, kemarin.

Ivon menyimpan emas dan berlian senilai Rp 5 miliar dalam SDB BII. Pada 18 Desember 2008, dia datang ke BII untuk mengambi

...

Berita Lainnya