Pungutan Angkutan Dihapuskan

Pos pengaduan dibuka di terminal.

Kamis, 29 Januari 2009

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapuskan biaya KIR (surat layak jalan) dan retribusi terminal bagi angkutan mulai bulan depan. "Keputusan itu adalah kompensasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat di gedung Jakarta Media Center kemarin.

Keputusan penghapusan retribusi itu berkaitan dengan penurunan tarif angkutan sebesar Rp 500 di DKI Jakarta sejak Selasa lalu. "Saya sudah menyet

...

Berita Lainnya