Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas

Senin, 19 Januari 2009

JAKARTA - Paula Sihalatua, guru tata busana SMP Negeri 79 Jakarta Pusat yang diduga melakukan penganiayaan kepada muridnya, telah dijatuhi sanksi kedinasan. Pendidik senior yang mengajar sejak 24 tahun lalu itu dipindahtugaskan menjadi pengelola perpustakaan sekolah.

Menurut Eston Rimon Nainggolan, Wakil Kepala SMP Negeri 79, sanksi itu sudah dijatuhkan sejak 12 Januari lalu atau tiga hari setelah kejadian. Tugas sebagai pengelola perpustakaan, ka

...

Berita Lainnya