Kebijakan Upah Pungut Akan Direvisi

"Bila uang itu ternyata tak bermasalah, tak perlu dikembalikan."

Sabtu, 17 Januari 2009

Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi kebijakan penggunaan upah pungut pajak daerah serta pajak bumi dan bangunan. Rencana ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Rp 1,25 triliun dalam pengelolaan upah pungut pada 2005-2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Peraturan tersebut harus dinilai kembali dengan asas kewajaran," kata Gubernur Fauzi Bowo di Balai Kota Jakarta kemarin. Mengenai jangka waktu penyelesaian revisi, menurut dia

...

Berita Lainnya