Polisi Tuduh Agung Berprofesi Penipu

Kamis, 15 Januari 2009

Jakarta - Polisi akan menjerat Elias Agung Setiawan dengan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menjadikan penipu sebagai profesi. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnain, keputusan itu berdasarkan fakta bahwa banyak sekali laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Agung.

"Bila ada dua atau lebih kasus yang sama, maka tersangka dianggap berprofes

...

Berita Lainnya