Pengiriman TKW di Bawah Umur Digagalkan

Jika mengundurkan diri, diminta membayar Rp 8 juta.

Selasa, 6 Januari 2009

BEKASI -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kemarin merazia PT Ficotama Bina Trampil, perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja wanita, di Jalan Cemara Nomor 2, Perumahan Jakapermai, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rencana pengiriman sejumlah 17 anak di bawah umur dan tujuh orang buta huruf ke luar negeri itu bisa digagalkan.

Kepala Subdit Pengamanan Direktorat Pengamanan BNP2TKI Komisaris

...

Berita Lainnya