Keberatan Ryan Ditolak

Pengacara yakin seorang psikopat tak bisa dihukum.

Jumat, 26 Desember 2008

Depok -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak keberatan atau eksepsi Very Idam Henyansah alias Ryan, terdakwa perkara pembunuhan dan mutilasi, atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang pun akan dilanjutkan pada 7 Januari 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan dalam sidang yang akan datang," kata ketua majelis hakim, Suwidya, membaca

...

Berita Lainnya