Tarif Diusulkan Turun 5,9 Persen

Dua hari ke depan, tarif baru yang disepakati masuk ke DPRD.

Selasa, 23 Desember 2008

JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan permohonan penurunan tarif angkutan umum sebesar 5,9 persen hingga 7,3 persen dari tarif semula. Usulan itu tertuang dalam draf yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.

Dalam draf tersebut, kata Nurmansjah Lubis, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengambil pertimbangan dengan dasar biaya operasional bus setelah harga bahan bakar turun p

...

Berita Lainnya