Lima Perusahaan Tak Bisa Penuhi Upah Minimum

Senin, 22 Desember 2008

BEKASI -- Lima perusahaan di Bekasi mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2009, yakni Rp 1.089.000 per pekerja setiap bulan, kepada Gubernur Jawa Barat. Mereka beralasan keuangan perusahaan jeblok sehingga tak mampu melaksanakan ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 itu.

"Perusahaan tersebut memang tak sanggup mematuhi UMK baru karena kena dampak krisis keuangan global," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi

...

Berita Lainnya