Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang

Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 2 juta.

Rabu, 17 Desember 2008

JAKARTA -- Semua kendaraan di Jakarta mulai tahun depan harus lulus uji emisi. "Kendaraan yang tidak ada stiker lulus uji emisi akan ditilang," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Udara Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan kemarin.

Penilangan ini, kata Ridwan, dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara. Jika pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi terbu

...

Berita Lainnya