Barang Bukti Musnah Sebelum Vonis

"Itu urusan di Badan Narkotika Nasional."

Selasa, 16 Desember 2008

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Cina yang terbukti memiliki psikotropik jenis sabu-sabu. Mereka adalah Huang Ruliang alias Aliang, 38 tahun, dan Chang Chun Wei alias Awei, 40 tahun. Keduanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Vonis itu tidak terlalu mengejutkan karena tidak berbeda jauh dengan keinginan jaksa, yang menuntut 20 tahun penja

...

Berita Lainnya