Agung Setiawan Terbukti Tidak Menipu

Kamis, 11 Desember 2008

Jakarta -- Kuasa Hukum Agung Setiawan, Partahi Sihombing, mengatakan kliennya memang pernah terlibat kasus penipuan di Yogyakarta dan Sleman. Namun, kedua perkara tersebut sudah disidangkan hingga tingkat kasasi. "Keputusan akhir, hakim menyatakan Agung tidak bersalah," kata Partahi kemarin. "Keputusan itu berkekuatan hukum tetap."

Pernyataan Partahi ini sebagai tanggapan atas pemberitaan media massa yang dia anggap menyudutkan kliennya. Menurut Parta

...

Berita Lainnya