50 Persen Mal Langgar Peraturan Kawasan Rokok

Warga cenderung lalai terhadap larangan merokok di tempat publik.

Senin, 1 Desember 2008

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan 50 persen mal dan tempat publik di Jakarta belum mematuhi aturan kawasan bebas rokok.

Menurut anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, data tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan sepanjang 2008 serta dalam momen uji petik yang dilakukan bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sejak 19 November hingga 26 November lalu.

Kamis lalu, BPLHD DKI Jakarta

...

Berita Lainnya