Warga Inggris dan Thailand Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 13 November 2008

TANGERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis delapan tahun penjara, enam bulan subsider kurungan, dan denda Rp 25 juta Michael Anthoni Guevera, 34 tahun. Michael adalah warga Inggris yang terbukti menyelundupkan narkotik jenis kokain ke Indonesia. "Terdakwa tidak terbukti sebagai importir seperti yang dituntutkan," kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat membacakan putusan kemarin.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tu

...

Berita Lainnya