Pelatih Futsal Cabul Ditahan

Diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kamis, 6 November 2008

JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan Suratidjo, 30 tahun, sebagai tersangka pencabulan terhadap empat siswa kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 26, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kami lakukan penahanan sejak selasa lalu," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar ketika dihubungi kemarin. "Alat-alat bukti dalam penyidikan cukup dijadikan alasan penahanan."

Menurut dia, tersangka Suratidjo alias Joy

...

Berita Lainnya