Menunggu Tindakan Penguasa Daerah

Di kawasan pantai utara Bekasi, kini dipenuhi tambak liar. Eksploitasi besar-besaran ini telah merusak ekosistem laut. Wartawan Tempo, Hamluddin, menulis fenomena tambak dalam tiga tulisan. Berikut tulisan bagian terakhir.

Rabu, 5 November 2008

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Markus Mado Masan mengatakan tambak liar di pesisir utara Bekasi, selain memanfaatkan bekas lokasi hutan mangrove yang ditebangi, memfungsikan tanah timbul.

Padahal wilayah itu merupakan otoritas pemangku hutan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, disebutkan bahwa tanah timbul di pesisir pantai termasuk kawasan hutan milik negara.

Masalahnya, eksplo

...

Berita Lainnya