Peraturan Presiden Soal MRT Dinilai Tidak Perlu

Sabtu, 18 Oktober 2008

JAKARTA -- Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menilai peraturan presiden soal penanganan proyek mass rapid transit (MRT) tidak diperlukan. Sebab, semua produk regulasi yang mengatur proyek itu telah dirampungkan.

"Apa lagi? undang-undangnya ada, pemdanya sendiri membentuk badan usaha kemudian porsinya pemerintah pusat kembali ke Departemen Perhubungan. Sudah ada semua porsinya," kata Hatta kemarin di Jakarta.

Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan

...

Berita Lainnya