Peraturan Presiden Soal MRT Dinilai Tidak Perlu
Sabtu, 18 Oktober 2008
JAKARTA -- Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menilai peraturan presiden soal penanganan proyek mass rapid transit (MRT) tidak diperlukan. Sebab, semua produk regulasi yang mengatur proyek itu telah dirampungkan.
"Apa lagi? undang-undangnya ada, pemdanya sendiri membentuk badan usaha kemudian porsinya pemerintah pusat kembali ke Departemen Perhubungan. Sudah ada semua porsinya," kata Hatta kemarin di Jakarta.
Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan
...