Yayasan Konsumen Tolak Pungutan Bandara

Kabupaten Tangerang hanya mendapat bagian Pajak Bumi dan Bangunan Rp 13 miliar per tahun.

Jumat, 17 Oktober 2008

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan rencana memberlakukan pungutan dana donasi pada penumpang pesawat terbang di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Yayasan ini menilai kebijakan itu rawan melanggar aturan, antara lain surat keputusan Direksi PT Angkasa Pura II, pengelola Soekarno-Hatta, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kalau sifatnya sukarela

...

Berita Lainnya