Mangkir Kerja Diancam Sanksi Tegas

Senin, 6 Oktober 2008

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta mengancam menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawainya yang mangkir hari ini dengan alasan mudik Lebaran. "Pulang mudik bukan alasan yang dapat diterima," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler DKI Jakarta Purba Hutapea kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Menurut dia, cuti bersama dari 29 September hingga 3 Oktober sudah cukup untuk pulang kampung. Maka pegawai negeri yang mangkir kerja hari ini tak akan dit

...

Berita Lainnya