DKI Tertibkan Pendatang Baru di 33 Titik

Rabu, 24 September 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan pendatang baru yang tidak memenuhi persyaratan di 33 titik di Ibu Kota. "Dilakukan sejak H-7 sampai H+7," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Panjaitan kemarin di Jakarta.

Menurut Franky, aparat pemerintah akan memantau pendatang baru di setiap obyek penting, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, pintu tol, dan sejumlah jalan arteri. Tujuannya, kata dia, untuk m

...

Berita Lainnya