Tiga Huruf Belakang Pelat Mobil Diberlakukan

Sabtu, 13 September 2008

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mulai menerapkan nomenklatur tiga huruf belakang pada pelat nomor kendaraan roda empat pekan ini. Penetapan itu diberlakukan pada kendaraan baru keluaran 2008 setelah kombinasi dua huruf belakang habis digunakan.

"Sudah berlaku sejak Senin lalu," kata Kepala Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sambodo Purnomo kemarin.

Sebelumnya, Polda Metro memberla

...

Berita Lainnya