Pos Retribusi Cikupa Mas Ditutup Sementara

"Payung hukumnya saja tidak ada."

Jumat, 12 September 2008

TANGERANG -- Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyatakan pos retribusi ilegal di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditutup sementara. "Sampai perizinannya jelas," ujar Ismet kemarin kepada Tempo di Pendapa Kabupaten.

Ismet mengemukakan pos retribusi itu dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena tidak ada izin dari pemerintah. "Payung hukumnya saja tidak ada."

Menurut Ismet, dia telah memerintahkan dinas te

...

Berita Lainnya