Peraturan Gubernur Soal Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Diteken

Kamis, 4 September 2008

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani peraturan gubernur tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 2008. ''Sudah ditandatangani gubernur, mungkin satu sampai dua pekan sudah mulai berlaku,'' kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Reynalda Madjid di Balai Kota kemarin.

Menurut Rey, peraturan gubernur tersebut diharapkan mampu menggenjot realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan tahun

...

Berita Lainnya