Penumpang Kereta Beda Nama Masih Dibebaskan

Tindakan tegas itu belum bisa dilaksanakan karena tiket yang habis terjual pekan lalu belum disertai keharusan melampirkan fotokopi identitas, seperti kartu tanda penduduk atau surat izin mengemudi.

Rabu, 3 September 2008

JAKARTA -- PT Kereta Api Daerah Operasional I, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, memastikan tak akan menurunkan atau mendenda penumpang kereta api eksekutif yang namanya tak sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Kasihan kalau (penumpang) diturunkan," kata juru bicara PT Kereta Api Daerah Operasional I, Akhmad Sujadi, di ruang kerjanya kemarin.

Perintah menurunkan penumpang yang namanya tak sesuai dengan yang tertera di tiket

...

Berita Lainnya