Jaksa Panggil Pejabat Dinas Permukiman

Arif Subagio menyatakan proyek selesai dan sesuai dengan bestek.

Sabtu, 30 Agustus 2008

Bekasi -- Kejaksaan Negeri Cikarang kemarin melayangkan surat panggilan untuk pejabat Dinas Permukiman dan Pertamanan Arif Subagio. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana pemagaran kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp 800 juta. Arif akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam proyek pemagaran itu, Arif merupakan pengawas teknis. Dia turut menyetujui hasil pembangunan yang belakangan baru diketahui ternyata terjadi penggelembungan a

...

Berita Lainnya