Kontrak Bantar Gebang Diperpanjang

Wali Kota tidak tahu undang-undang.

Selasa, 26 Agustus 2008

BEKASI - Kisruh pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang meruncing. Ini terjadi setelah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad setuju memperpanjang kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Perpanjangan kontrak 20 tahun lagi tidak masalah," kata dia kemarin.

Keputusan Mochtar itu menentang upaya dewan perwakilan rakyat daerah menutup TPA Bantar Gebang setelah kontrak berakhir pada Juli 2009. Dewan menilai G

...

Berita Lainnya