Rizieq Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang dijaga 400 polisi.

Jumat, 22 Agustus 2008

Jakarta -- Rizieq Syihab, terdakwa kasus penyerangan aktivis pendukung kemajemukan di Monumen Nasional pada 1 Juni 2008, didakwa dengan sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan. Pemimpin Front Pembela Islam itu diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya