Pos Retribusi Cikupa Mas Ilegal

Setiap pungutan harus berdasarkan peraturan daerah.

Senin, 18 Agustus 2008

TANGERANG -- Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang Deden Sugandhi menyatakan, pos retribusi di pintu masuk kawasan industri Cikupa Mas ilegal. "Segala pungutan yang tidak diatur dalam peraturan adalah liar," kata dia kemarin.Pos retribusi Cikupa Mas yang berada di gerbang kawasan, dekat persimpangan tol Cikupa, mulai beroperasi sejak 1 Agustus. Setiap kendaraan yang lewat pos dikenai pungutan, yang besarnya Rp 2.000-7.000,...

Berita Lainnya