Bantar Gebang Ditutup Juli 2009

Banyak melanggar klausul kontrak.

Senin, 18 Agustus 2008

BEKASI -- Pemerintah DKI Jakarta boleh membuang sampah ke kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang hingga Juli 2009. Setelah itu, lahan sampah seluas 108 hektare itu dinyatakan nonaktif. "Setelah kontrak berakhir, bisa saja TPA ditutup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudi kepada Tempo, akhir pekan lalu. Menurut dia, volume sampah di TPA Bantar Gebang sudah melebihi daya tampung. Sampah pun mulai memakan lahan m...

Berita Lainnya